731 Tinjau |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang masih memiliki lebih bayar pajak agar memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 PER-5/PJ/2023, WP Orang Pribadi yang memiliki lebih bayar pajak sampai dengan Rp100.000.000 dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat dengan menggunakan skema restitusi yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP. Dengan dikeluarkannya PER-5/PJ/2023, proses restitusi lebih bayar pajak dari yang awalnya maksimal satu (1) tahun dipercepat menjadi maksimal 15 hari kerja.
Fasilitas ini bertujuan untuk membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, minim intervensi, dan minim tatap muka, sehingga diharapkan memudahkan WP Orang Pribadi.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).