730 Views |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang masih memiliki lebih bayar pajak agar memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 PER-5/PJ/2023, WP Orang Pribadi yang memiliki lebih bayar pajak sampai dengan Rp100.000.000 dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat dengan menggunakan skema restitusi yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP. Dengan dikeluarkannya PER-5/PJ/2023, proses restitusi lebih bayar pajak dari yang awalnya maksimal satu (1) tahun dipercepat menjadi maksimal 15 hari kerja.
Fasilitas ini bertujuan untuk membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, minim intervensi, dan minim tatap muka, sehingga diharapkan memudahkan WP Orang Pribadi.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).