761 Tinjau |
Berdasarkan peraturan pajak terbaru PMK No. 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 01 Juli 2023, terdapat beberapa kriteria agar fasilitas perusahaan yang diberikan kepada karyawan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh):
1) Makanan dan Minuman untuk Karyawan
Pemberian makanan dan minuman untuk karyawan tidak dikenakan PPh jika disediakan bagi seluruh karyawan di lingkungan kerja, dan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Sedangkan pemberian makanan dan minuman dalam bentuk kupon makan, maksimal sebesar Rp2.000.000 per bulan.
2) Fasilitas Kesehatan dan Keamanan Kerja
Fasilitas Kesehatan dan keamanan kerja tidak dikenakan PPh jika dinilai mendukung guna meningkatkan pendapatan perusahaan, seperti pemberian obat-obatan / vaksin, pakaian seragam, dan peralatan yang menunjang keselamatan kerja, juga fasilitas antar jemput karyawan.
3) Bingkisan (Hampers) Hari Raya
Pemberian bingkisan (hampers) hari raya keagamaan, yaitu; Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek kepada seluruh karyawan tidak dikenakan PPh. Sedangkan untuk bingkisan selain bingkisan hari raya keagamaan di atas bebas PPh selama tidak melebihi Rp3.000.000 per tahun.
4) Peralatan dan Fasilitas Kerja
Pemberian peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, dan koneksi internet tidak dikenakan PPh jika dinilai mendukung guna meningkatkan pendapatan perusahaan.
5) Fasilitas Tempat Tinggal
Fasilitas tempat tinggal tidak dikenakan PPh selama tidak melebihi Rp2.000.000 per bulan.
6) Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif tidak dikenakan PPh selama tidak melebihi Rp1.500.000 per tahun.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).