780 Tinjau |
Demi mendorong pertumbuhan investasi di pasar keuangan dan sektor riil di Indonesia, pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan pajak atas dividen – dengan kata lain dividen yang diterima tidak dipotong pajak penghasilan (PPh).
Tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk menikmati fasilitas ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, syarat dividen bebas pajak adalah sebagai berikut:
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).