765 Tinjau |
Dengan diterbitkannya PP No. 12 Tahun 2023 pada tanggal 06 Maret 2023, pemerintah resmi mengesahkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0% atas penghasilan bruto bagi UMKM yang membuka usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPh Final 0% ini adalah sebagai berikut (mengacu pada PP No.12/2023 Pasal 56):
1) Modal usaha kurang dari 10.000.000.000
2) Peredaran bruto sampai dengan 50.000.000.000 dalam satu (1) tahun pajak
3) Memiliki tempat tinggal / kedudukan usaha di IKN
4) Melakukan kegiatan usaha di IKN
5) Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di IKN
6) Mendapatkan kualifikasi UMKM dari instansi terkait
Lalu Wajib Pajak yang tidak bisa mendapatkan fasilitas PPh Final 0% ini adalah sebagai berikut:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha sehubungan dengan jasa / pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Badan yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) / firma
Pengajuan permohonan untuk menikmati fasilitas ini dapat diajukan paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya kualifikasi UMKM. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh pemilik-pemilik usaha di IKN sampai dengan tahun 2035, selama masih memenuhi persyaratan / ketentuan yang telah ditetapkan.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).