832 Tinjau |
DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin, dan menghindari untuk melakukan pelaporan mendekati batas tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan sistem yang cenderung down atau melambat dikarenakan tingginya traffic pelaporan mendekati tenggat waktu, oleh karena itu untuk menghindari ketidaknyamanan laporkan SPT Tahunan kamu segera.
Bagi kamu yang melaporkan SPT secara online, dapat menggunakan fitur e-filing atau e-form lewat situs DJP Online. Perbedaan kedua fitur ini adalah:
Perlu diingat – bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan (31 Maret 2023) akan dikenakan denda (sanksi) senilai Rp100.000, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat (30 April 2023) akan dikenakan denda senilai Rp1.000.000.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).