1041 Tinjau |
Bagi kamu pengusaha pribadi yang pendapatan bisnisnya masih di bawah 4,8 miliar per tahun, selain menggunakan fasilitas PP 23 kamu juga bisa menggunakan norma loh untuk perhitungan pajak bisnis kamu. Untuk perhitungan pajak PP 23, mungkin sudah cukup banyak yang mengetahui – yaitu 0,5% dari pendapatan bruto. Namun, masih banyak yang belum mengetahui mengenai perhitungan pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau biasanya hanya disebut norma, adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto bisnis orang pribadi yang dibuat dan diperbaharui terus menerus oleh Dirjen Pajak dalam PMK. Secara sederhana, norma dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Contoh Penggunaan Norma
Andi merupakan seorang pengusaha di bidang instalasi minyak dan gas yang berdomisili di Denpasar sejak 2019, belum menikah, dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2021, Andi memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000 dari usahanya. Mengikuti PER-17/PJ/2015, tarif norma Andi adalah 20% (tarif norma ditentukan oleh profesi dan domisili).
Karena tarif norma ditentukan oleh profesi dan domisili, untuk tarif norma profesi dan domisili lainnya dapat dilihat di PER-17/PJ/2015 ya.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).