4522 Tinjau |
PT / CV yang sudah tidak beroperasi atau tidak digunakan kerap kali masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak, hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan – Apakah PT / CV yang sudah dormant atau non-aktif masih memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Hal ini ditentukan berdasarkan status dari NPWP milik PT / CV terkait, jika NPWP sudah berstatus non-efektif maka tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Namun, jika NPWP masih berstatus efektif maka PT / CV masih memiliki kewajiban perpajakan meskipun sudah tidak beroperasi yaitu sebagai berikut:
Kedua pelaporan di atas wajib dilakukan, meskipun PT / CV sudah tidak beroperasi sampai NPWP dinon-efektifkan. Oleh sebab itu, jangan heran jika PT / CV kamu masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak (seperti STP / Surat Tagihan Pajak) walaupun sudah tidak beroperasi.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).