881 Tinjau |
Bagi Wajib Pajak Indonesia, penting bagi kita untuk memahami tindakan-tindakan apa saja yang mungkin dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap tunggakan hutang pajak – guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang pastinya akan memakan biaya dan juga waktu.
Berdasarkan PMK No. 189/PMK. 03/2020, tindakan penagihan yang mungkin dilakukan DJP terhadap tunggakan hutang pajak adalah sebagai berikut:
Jika kamu mendapatkan korespondensi dari DJP, tetapi bingung bagaimana cara menanganinya – kamu tentunya dapat melakukan konsultasi dengan konsultan pajak untuk menggali opsi-opsi yang bisa kamu lakukan.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).