898 Tinjau |
Belakangan ini marak terdengar kasus-kasus di mana DJP melakukan penyitaan aset milik Wajib Pajak (baik wajib pajak pribadi ataupun badan usaha seperti CV / PT) karena menunggak hutang pajak yang seharusnya dibayarkan, atau mungkin bahkan kejadian serupa sudah terjadi di sekitar kamu. Dari kejadian seperti ini biasanya muncul pertanyaan: “Apakah penyitaan aset dapat dilakukan atas dasar tunggakan pajak?”
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa – DJP, melalui Juru Sita dapat melakukan penyitaan aset Wajib Pajak, jika Surat Teguran dan Surat Paksa yang telah dikirimkan kepada WP untuk segera melunasi hutang pajak tidak direspon oleh WP yang bersangkutan. Lalu mengenai besaran, aset yang akan disita akan mendekati / sesuai dengan besaran hutang pajak.
Tentunya hal ini sebaiknya dan seharusnya kita hindari dengan cara taat pajak, baik dalam ranah pajak pribadi ataupun dalam menjalankan bisnis kita.
Jika ada hutang pajak yang belum dibayarkan, segera lunasi sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Jika tidak memungkinkan, WP dapat mengajukan permohonan keringanan kepada DJP (misalkan dengan pembayaran bertahap / kredit).
Jika mendapatkan korespondensi dari DJP seperti Surat Permintaan Keterangan / Surat Tagihan Pajak (STP) / Surat Paksa / Surat Teguran / dan sebagainya, segera kirim balik respon sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban-kewajiban perpajakan yang ada. Kalau bingung atau tidak mengerti, tentunya kamu dapat bertanya pada konsultan pajak untuk membantu kamu dalam menangani hal ini.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).