763 Tinjau |
Menurut Pasal 1 Ayat 5 Undang Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul antara Wajib Pajak dengan Aparatur atau Pejabat Pajak sebagai akibat ketidaksepakatan atas suatu keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Aparatur atau Pejabat Pajak.
Atas keputusan atau kebijakan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum, seperti mengajukan keberatan, gugatan, permohonan banding, maupun permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan perpajakan.
Mengapa sengketa pajak bisa terjadi?
Beberapa penyebab terjadinya sengketa pajak yaitu:
Tips Menghindari Sengketa Pajak
Pada umumnya penyelesaian sengketa pajak membutuhkan waktu yang lama hingga bertahun-tahun, karena prosedur hukum yang harus dilalui Wajib Pajak cukup panjang.
Biaya yang perlu dikeluarkan oleh Wajib Pajak juga tidak sedikit. Selain harus membayar jumlah pajak yang kurang dibayar, biaya jasa advokat / konsultan pajak yang mendampingi dan membantu selama proses hukum berjalan, prosesnya juga memakan waktu.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak juga akan dikenakan sanksi paling rendah 30% dari jumlah pajak yang kurang dibayar jika dinyatakan kalah atau segala upaya hukum ditolak oleh Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk menghindari terjadinya sengketa pajak. Berikut adalah beberapa tips menghindari sengketa pajak:
Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.