1261 Tinjau |
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah jaminan tertulis (sertifikat) yang diberikan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Kesehatan kepada industri yang menghasilkan produk jenis pangan dalam skala rumahan.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk jenis pangan yang dihasilkan oleh industri skala rumahan telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditentukan, sehingga layak beredar di pasaran.
Kenapa harus memiliki izin PIRT?
Dengan memiliki izin PIRT artinya BPOM melalui Dinas Kesehatan telah menjamin keamanan dan mutu dari produk pangan yang dihasilkan, sehingga produk tersebut sudah layak dikonsumsi dan layak beredar di pasaran.
Selain itu, konsumen saat ini sudah selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Konsumen dapat membedakan produk yang tersertifikasi aman dan tidak dengan melihat informasi pada kemasan produk. Oleh karena itu, dengan mencantumkan nomor izin PIRT pada kemasan produk akan membuat kepercayaan konsumen meningkat terhadap produk kamu.
Manfaat penting lainnya adalah kamu jadi dapat menjual produk kamu di ritel-ritel besar, seperti minimarket dan supermarket. Selain itu, beberapa e-commerce juga telah menerapkan kebijakan bahwa produk pangan yang dapat dijual pada platform mereka hanya produk-produk yang telah memiliki izin PIRT atau BPOM.
Jenis-Jenis Produk yang Wajib Memiliki Izin PIRT
Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, produk pangan yang wajib untuk memiliki izin PIRT adalah produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari 7 hari.
Berikut adalah daftar jenis produk yang wajib memiliki PIRT:
Sudah punya PIRT untuk produk kamu?