4524 Views |
PT / CV yang sudah tidak beroperasi atau tidak digunakan kerap kali masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak, hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan – Apakah PT / CV yang sudah dormant atau non-aktif masih memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Hal ini ditentukan berdasarkan status dari NPWP milik PT / CV terkait, jika NPWP sudah berstatus non-efektif maka tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Namun, jika NPWP masih berstatus efektif maka PT / CV masih memiliki kewajiban perpajakan meskipun sudah tidak beroperasi yaitu sebagai berikut:
Kedua pelaporan di atas wajib dilakukan, meskipun PT / CV sudah tidak beroperasi sampai NPWP dinon-efektifkan. Oleh sebab itu, jangan heran jika PT / CV kamu masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak (seperti STP / Surat Tagihan Pajak) walaupun sudah tidak beroperasi.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).