Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

PT / CV Non-Aktif, Apakah Harus Tetap Lapor Pajak?

4524 Views  | 

PT / CV Non-Aktif, Apakah Harus Tetap Lapor Pajak?

PT / CV yang sudah tidak beroperasi atau tidak digunakan kerap kali masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak, hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan – Apakah PT / CV yang sudah dormant atau non-aktif masih memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

Hal ini ditentukan berdasarkan status dari NPWP milik PT / CV terkait, jika NPWP sudah berstatus non-efektif maka tidak ada lagi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Namun, jika NPWP masih berstatus efektif maka PT / CV masih memiliki kewajiban perpajakan meskipun sudah tidak beroperasi yaitu sebagai berikut:

  1. Melaporkan SPT PPh 21 Masa Desember dengan status Nihil
  2. Melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil

Kedua pelaporan di atas wajib dilakukan, meskipun PT / CV sudah tidak beroperasi sampai NPWP dinon-efektifkan. Oleh sebab itu, jangan heran jika PT / CV kamu masih mendapatkan korespondensi atau surat dari kantor pajak (seperti STP / Surat Tagihan Pajak) walaupun sudah tidak beroperasi.


Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy