1756 Views |
Perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) merupakan sebuah kontrak atau perjanjian yang disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan atau saat ketika pernikahan berlangsung. Tujuannya adalah untuk melindungi hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah.
Hal yang dapat diatur dalam perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) adalah pemisahan harta, pemisahan hutang, warisan, hak asuh anak jika terjadi perceraian, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan (Pasal 29 Ayat 1 UU 1/1974).
Dampak Perjanjian Pra-Nikah Terhadap Pajak
Selain adanya pemisahan harta dan pemisahan hutang, membuat perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) juga memberikan dampak terhadap kewajiban perpajakan suami dan istri. Berikut adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi jika suami dan istri memiliki perjanjian pra-nikah.
A. Harus Memiliki NPWP Masing-Masing
Dengan menghendaki adanya perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement), suami dan istri secara langsung menyetujui kewajiban perpajakan secara terpisah atau Pisah Harta (PH). Hal ini berarti bahwa suami dan istri masing-masing diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Secara aturan perpajakan, perjanjian pra-nikah membuat suami dan istri dianggap sebagai dua subjek pajak berbeda, sehingga tidak diperbolehkan memiliki satu NPWP (NPWP Keluarga) layaknya pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian pra-nikah.
B. Harus Menggunakan Formulir 1770
Berbeda dengan pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian pra-nikah dan bisa memilih formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) yaitu Formulir 1770S, 1770SS, atau 1770 sesuai dengan kondisi masing-masing, pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pra-nikah hanya dapat menggunakan Formulir 1770.
C. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tambahan atas Istri
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), perbedaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pra-nikah dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah adalah adanya tambahan PTKP Istri sebesar Rp54.000.000 bagi pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pra-nikah.
D. Harus Melampirkan Perjanjian Pra-Nikah dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP)
Selain Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan, atau Laporan Peredaran Bruto untuk pengusaha, suami istri yang memiliki perjanjian pra-nikah wajib melampirkan Perjanjian Pra-Nikah yang telah dibuat dalam Akta Notaris dan telah didaftarkan dalam Dukcapil dalam bentuk file PDF setiap pelaporan SPT Tahunan OP.
Contoh Kasus Perbedaan Wajib Pajak (WP) Yang Memiliki Perjanjian Pra-Nikah dan Tidak
Andi adalah seorang pegawai negeri sipil dengan penghasilan Rp100.000.000 per tahun dan memiliki seorang istri pegawai tetap di suatu perusahaan dengan penghasilan Rp80.000.000 per tahun. Andi memiliki tiga tanggungan, yaitu dua anak kandung dan satu ibu kandung.
Faktor Acuan | Memiliki Perjanjian Pra-Nikah | Tidak Memiliki Perjanjian Pra Nikah |
NPWP | Andi memiliki NPWP, dan Istri juga memiliki NPWP sendiri | Cukup Andi yang memiliki NPWP |
Formulir Perpajakan | Harus menggunakan Formulir 1770 | Menggunakan Formulir 1770S (karena penghasilan lebih dari Rp60.000.000) |
PTKP | K/I/3 sebesar Rp126.000.000 / tahun | K/3 sebesar Rp72.000.000 / tahun |
Lampiran | Bukti Potong 1721-A2 untuk Andi, dan 1721-A1 untuk Istri, beserta Perjanjian Pra-Nikah | Bukti Potong 1721-A2 untuk Andi, dan 1721-A1 untuk Istri |
Jika kamu memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.