1248 Views |
Selain modal, legalitas usaha adalah hal penting yang harus dipikirkan oleh pemilik usaha ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha, baik yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT).
Dengan memiliki dokumen legalitas yang lengkap, sebuah usaha dinyatakan legal menjalankan kegiatan usahanya sehingga mendapatkan perlindungan hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, memiliki legalitas usaha juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha dan mempermudah dalam mengajukan pinjaman dari Lembaga Keuangan.
Berikut adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV / PT yaitu:
1. Akta Pendirian
Akta Pendirian adalah dokumen yang disahkan oleh notaris untuk mendirikan usaha baik yang berbentuk CV maupun PT. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan usaha di mata hukum.
2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham)
Terbitnya Akta Pendirian saja, tidak menjadikan usaha kamu menjadi sah pendiriannya. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu mendaftarkan Akta Pendirian usaha kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti pengesahan sebuah usaha.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sama seperti Orang Pribadi (OP), sebuah usaha juga merupakan subjek pajak di Indonesia yang berarti memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, atau memungut pajak. Untuk memudahkan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tersebut, pemilik usaha harus mendaftarkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar memperoleh NPWP. Jika kamu memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas dari sebuah usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pemilik usaha akan dapat mengajukan izin lingkungan, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ataupun izin lainnya yang diperlukan.
5. Izin Lingkungan
Sebelum melakukan kegiatan operasionalnya, sebuah usaha harus memiliki izin lingkungan untuk menjamin bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak akan menimbulkan pencemaran, perusakan, dan gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya.
Izin lingkungan yang harus dimiliki oleh sebuah usaha dibedakan berdasarkan risiko yang ditimbulkan masing-masing usaha terhadap lingkungan hidup di sekitar. Jika memiliki risiko rendah, sebuah usaha cukup memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sedangkan yang memiliki risiko menengah dan tinggi dokumen yang harus dimiliki adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
6. Izin Edar (khusus industri pangan)
Khusus usaha yang bergerak di bidang penjualan makanan, minuman, obat-obat dan sejenisnya, diharuskan memiliki satu dokumen tambahan, yaitu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini berfungsi untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi sudah memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku, sehingga layak beredar dipasaran.
Izin edar yang harus dimiliki setiap usaha juga berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan jenis produk yang diproduksi dan skala usaha dijalankan. Untuk skala rumahan (UMKM), pemilik usaha cukup memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), sedangkan untuk usaha dengan skala yang lebih besar dari skala rumahan harus memiliki izin BPOM.