375 Tinjau |
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pajak final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan, salah satunya yaitu penghasilan yang diperoleh dari transaksi sewa (kontrak) tanah dan/atau bangunan. Dalam konteks ini, PPh Pasal 4 Ayat 2 berlaku sebagai pajak final yang dipotong langsung dari nilai nominal sewa (kontrak) yang diterima oleh pemilik tanah atau bangunan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan ke-4 dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983. Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 yang mengatur tentang tarif dan mekanisme pemotongan pajak atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Kapan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Dilakukan?
Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 harus dilakukan setiap kali terjadi pembayaran atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan menggunakan tarif pajak 10% dari nilai nominal sewa yang dibayarkan.
Siapa yang Berkewajiban untuk Melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2?
Kenapa Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Harus Dilakukan?
Menghindari Sanksi Administratif
a. Denda Keterlambatan Penyetoran
Jika penyewa tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 secara tepat waktu, maka penyewa dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya disetorkan, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
b. Denda Keterlambatan Pelaporan
Selain denda keterlambatan penyetoran, penyewa juga dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 jika terlambat melaporkan pemotongan pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).
Menghindari Sanksi Pidana
Pada kasus-kasus tertentu, jika kelalaian dalam pelaporan atau penyetoran pajak dinilai sebagai bentuk penghindaran pajak yang dilakukan secara sengaja, penyewa sebagai pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
Menghindari Risiko Menanggung Pajak Pemilik Tanah / Bangunan
Jika penyewa lalai dalam melakukan pemotongan pajak, penyewa kemungkinan besar akan diminta untuk menanggung beban pajak yang seharusnya dipotong dari penerima penghasilan (dalam konteks ini, pemilik tanah dan/atau bangunan). Hal ini berarti; selain membayar biaya sewa, penyewa juga harus menanggung PPh Pasal 4 Ayat 2 yang seharusnya ditanggung oleh pemilik tanah / bangunan.
Contoh Kasus
PT ABC menyewa sebuah gedung perkantoran milik Pak Adi di Denpasar untuk dipergunakan sebagai kantor cabang. Nilai nominal sewa gedung yang disepakati yaitu sebesar Rp200.000.000,00 per tahun, yang akan dibayarkan secara tahunan.
Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas transaksi sewa gedung tersebut adalah:
10% x Rp200.000.000,00 = Rp20.000.000,00
PT ABC, sebagai pihak penyewa, berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp20.000.000,00 sebelum melakukan pembayaran kepada Pak Adi - sehingga total yang dibayarkan oleh PT ABC kepada Pak Adi yaitu Rp180.000.000,00 (setelah dipotong Rp20.000.000,00). PT ABC kemudian harus menyetorkan Rp20.000.000,00 tersebut ke kas negara paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika anda memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami :)
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).