Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Dengan SKB, Wajib Pajak Bebas Pemotongan / Pemungutan Pajak

829 Tinjau  | 

Dengan SKB, Wajib Pajak Bebas Pemotongan / Pemungutan Pajak

Sebagian besar Wajib Pajak (WP) belum mengetahui bahwa WP dengan kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan permintaan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKB ini berfungsi sebagai dokumen yang akan membebaskan WP dari pemotongan / pemungutan pajak.

WP dengan kondisi sebagai berikut berhak untuk mengajukan SKB:

1) WP yang mengalami kerugian fiskal.

2) WP yang baru didirikan, dan sedang dalam tahap investasi.

3) WP yang belum memasuki tahap proses produksi komersial.

4) WP yang mengalami peristiwa di luar kemampuan (force majeure)

5) WP yang sedang melakukan kompensasi kerugian fiskal dari kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya (yang masih berlaku untuk dapat dikompensasikan).

6) WP yang di mana atas penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan bersifat final.

Pengajuan permohonan SKB dapat langsung diajukan kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis