831 Tinjau |
Bagi pemilik usaha yang memiliki lebih dari satu cabang usaha, mulai 01 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) (PMK No. 112/PMK.03/2022 Pasal 11).
NPWP Cabang terdiri atas kode unik, kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan kode pusat / cabang, sedangkan NITKU terdiri atas kode yang sama dengan NPWP Pusat dan ditambahkan dengan kode urut yang digenerate oleh sistem DJP.
Bagi pemilik usaha yang sudah memiliki cabang usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023, NPWP Cabang akan diganti menjadi NITKU secara jabatan oleh DJP. Sedangkan bagi pemilik usaha yang baru memiliki cabang usaha setelah tanggal 31 Desember 2023, tidak akan memperoleh NPWP Cabang lagi melainkan langsung memperoleh NITKU.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).