811 Tinjau |
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik, mulai 01 April 2023 Pemerintah Daerah Badung telah resmi merubah tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari sistem lama E-Tax ke sistem baru E-Palapa. Perubahan ini menyebabkan kebingungan bagi beberapa Wajib Pajak yang memiliki bisnis usaha hotel / villa, restoran, dan tempat hiburan di daerah Badung karena sistem lama E-Tax yang sudah tidak dapat diakses.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Badung kembali mengingkatkan bahwa sistem E-Tax sudah tidak dapat digunakan, dan seluruh pelaporan SPTPD telah beralih ke sistem baru E-Palapa. E-Palapa dapat diakses melalui aplikasi mobile (Android dan iOS), dan juga melalui situs website epalapa.badungkab.go.id.
Bagi Wajib Pajak yang bisnis usahanya sebelumnya sudah terdaftar di E-Tax, diharapkan agar dapat melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu di sistem E-Palapa menggunakan email dan nomor telepon yang sama dengan yang sebelumnya sudah terdaftar di sistem E-Tax. Apabila bisnis usaha sebelumnya belum terdaftar di E-Tax / terdapat perubahan data email dan / atau nomor telepon, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi kantor Pemerintah Daerah Badung untuk memperbaharui data anda secara offline.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).