Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Mengenal Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

1299 Tinjau  | 

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) cukup sering terdengar belakangan, namun masih banyak yang belum memahami, apa sebenarnya BUT? Dan, apa yang membedakan BUT dengan Subjek Pajak Dalam Negeri?

BUT adalah bentuk usaha yang dapat digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha / melakukan kegiatan di Indonesia.

Apa Kriteria untuk Menjadi BUT?

Menurut PMK No. 35/PMK.03/2019, kriteria orang pribadi / badan usaha luar negeri yang dapat disebut sebagai BUT adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki suatu tempat usaha di Indonesia
  2. Tempat usaha yang dimaksud bersifat permanen
  3. Tempat usaha yang dimaksud digunakan untuk menjalankan usaha / melakukan kegiatan di Indonesia

Adapun beberapa jenis / contoh tempat usaha yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan

Perbedaan BUT dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

  1. Pendirian badan usaha; di mana BUT didirikan di luar negeri, dan SPDN didirikan di Indonesia.
  2. Penghasilan yang menjadi Objek Pajak Indonesia; untuk BUT hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia, namun untuk SPDN mencakup seluruh penghasilan baik yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar negeri.
  3. Perpajakan; BUT menggunakan tarif Pasal 17 dan tidak dapat menggunakan fasilitas PP 23, SPDN menggunakan tarif Pasal 17 dan dapat menggunakan fasilitas PP 23.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis