Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Apa Itu LKPM? Dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?

1400 Tinjau  | 

Apa Itu LKPM? Dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?

Belakangan ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban pelaku-pelaku bisnis Indonesia untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Namun pada umumnya, masih banyak yang belum memahami tentang apa itu LKPM.

Apa itu LKPM?

LKPM adalah laporan yang menjelaskan tentang perkembangan realisasi penanaman modal, beserta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Siapa yang wajib melaporkan LKPM?

Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM yaitu pelaku usaha kecil, menengah, dan besar:

  1. Pelaku usaha kecil memiliki nilai investasi 1 - 5 miliar
  2. Pelaku usaha menengah memiliki nilai investasi 5 - 10 miliar
  3. Pelaku usaha besar memiliki nilai investasi di atas 10 miliar

Bagaimana frekuensi pelaporan LKPM?

  1. Pelaku usaha kecil wajib melaporkan setiap semester dalam setahun (Juni dan Desember)
  2. Pelaku usaha menengah wajib melaporkan setiap kuartal dalam setahun (Maret, Juni, September, dan Desember)
  3. Pelaku usaha besar memiliki frekuensi pelaporan LKPM yang sama dengan pelaku usaha menengah

Apa sanksi yang mungkin dikenakan jika tidak melaporkan LKPM?

Menurut peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 – sanksi yang mungkin dikenakan berupa 1) peringatan tertulis kepada pelaku usaha terkait, dan 2) penghentian sementara kegiatan usaha jika peringatan tertulis sebelumnya diabaikan.

Untuk lebih detilnya, perihal-perihal LKPM dapat kamu lihat di website resmi BKPM ya.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis