1400 Tinjau |
Belakangan ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban pelaku-pelaku bisnis Indonesia untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Namun pada umumnya, masih banyak yang belum memahami tentang apa itu LKPM.
Apa itu LKPM?
LKPM adalah laporan yang menjelaskan tentang perkembangan realisasi penanaman modal, beserta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Siapa yang wajib melaporkan LKPM?
Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM yaitu pelaku usaha kecil, menengah, dan besar:
Bagaimana frekuensi pelaporan LKPM?
Apa sanksi yang mungkin dikenakan jika tidak melaporkan LKPM?
Menurut peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 – sanksi yang mungkin dikenakan berupa 1) peringatan tertulis kepada pelaku usaha terkait, dan 2) penghentian sementara kegiatan usaha jika peringatan tertulis sebelumnya diabaikan.
Untuk lebih detilnya, perihal-perihal LKPM dapat kamu lihat di website resmi BKPM ya.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).