Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Sumbangan yang Boleh Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

865 Tinjau  | 

Sumbangan yang Boleh Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Sebagai mahluk sosial, sudah nalurinya sebagai manusia jika mempunyai keinginan untuk membantu satu sama lain. Prinsip dasar ini juga kerap kali tidak terlepaskan bahkan dalam ranah bisnis sekalipun, oleh karena itu, tidak heran kalau banyak pengusaha yang menyisihkan sebagian labanya untuk dana CSR (Corporate Social Responsibility), contoh yang paling sering dilakukan adalah melalui pemberian sumbangan.

Dalam ranah pajak, keperluan sumbangan biasanya juga dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Apa saja jenis sumbangan yang boleh mengurangi penghasilan kena pajak?

Berdasarkan UU No. 36 Th. 2008 tentang Pajak Penghasilan, jenis-jenis sumbangan yang boleh menjadi pengurang (deductible expense) penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  3. Sumbangan dalam rangka pembangunan infrastruktur sosial
  4. Sumbangan kepada fasilitas pendidikan
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
  6. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang disahkan oleh pemerintah
  7. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah

Untuk pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam, kamu dapat mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan konsultan pajak.


Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).

Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis