865 Tinjau |
Sebagai mahluk sosial, sudah nalurinya sebagai manusia jika mempunyai keinginan untuk membantu satu sama lain. Prinsip dasar ini juga kerap kali tidak terlepaskan bahkan dalam ranah bisnis sekalipun, oleh karena itu, tidak heran kalau banyak pengusaha yang menyisihkan sebagian labanya untuk dana CSR (Corporate Social Responsibility), contoh yang paling sering dilakukan adalah melalui pemberian sumbangan.
Dalam ranah pajak, keperluan sumbangan biasanya juga dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Apa saja jenis sumbangan yang boleh mengurangi penghasilan kena pajak?
Berdasarkan UU No. 36 Th. 2008 tentang Pajak Penghasilan, jenis-jenis sumbangan yang boleh menjadi pengurang (deductible expense) penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam, kamu dapat mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan konsultan pajak.
Right Now Consulting adalah konsultan pajak di Bali yang berfokus untuk membantu pelaku-pelaku bisnis dalam bidang Akuntansi dan Perpajakan. Right Now Consulting menyediakan jasa akuntansi / pembukuan, jasa perpajakan / konsultan pajak, dan jasa pendirian badan usaha (CV / PT / PT PMA).