1041 Tinjau |
Sebagian mungkin sudah pernah mendengar tentang istilah hubungan istimewa dalam perpajakan. Namun, sebagian besar yang lain belum mengetahui dan belum memahami mengenai konsep hubungan istimewa, sehingga lampiran transaksi hubungan istimewa pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali hanya dikosongkan oleh Wajib Pajak.
Apa itu Hubungan Istimewa?
Hubungan istimewa adalah keadaan keterikatan antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lainnya yang dapat disebabkan oleh salah satu faktor berikut; kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan manajemen, dan hubungan darah atau perkawinan (Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan).
1) Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap terjadi apabila penyertaan modal minimal sebesar 25% dari total modal perusahaan.
Contoh Kasus:
2) Penguasaan Manajemen
Hubungan istimewa karena penguasaan manajemen dianggap terjadi apabila dua atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan manajemen yang sama.
Contoh Kasus:
3) Hubungan Darah atau Perkawinan
Hubungan istimewa karena hubungan darah atau perkawinan dianggap terjadi apabila Wajib Pajak satu dan Wajib Pajak lainnya memiliki hubungan sedarah (e.g. ayah, ibu, anak, saudara) atau hubungan perkawinan (suami dan istri).
Contoh Kasus:
Risiko Tidak Melaporkan Transaksi Hubungan Istimewa Pada SPT Tahunan
Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin dihadapi Wajib Pajak jika lalai untuk melaporkan transaksi hubungan istimewa pada SPT Tahunan:
A) Risiko Pemeriksaan
Ketika melakukan analisa SPT Tahunan yang dilaporkan dan ditemukan hal / transaksi / jumlah yang mencurigakan, maka DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
B) Risiko Kurang Bayar dan Denda Pajak
Jika terbukti adanya transaksi hubungan istimewa yang seharusnya dikenakan pajak, maka Wajib Pajak harus membayar pajak yang kurang dibayar beserta dendanya yang akan ditagihkan melalui STP / Surat Tagihan Pajak.
C) Risiko Pembetulan SPT
Jika terbukti adanya transaksi hubungan istimewa yang belum dilaporkan pada SPT, maka SPT yang dilaporkan akan dinilai belum benar dan lengkap. Atas hal ini, DJP akan meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan untuk SPT yang sudah dilaporkan.
Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.