Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Certificate of Residency (COR) dan Pengunaannya

3310 Tinjau  | 

Certificate of Residency (COR) dan Pengunaannya

Apa itu Certificate of Residency (COR)?

Certificate of Residency (COR) / Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah Surat Keterangan untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia yang diterbitkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat ini berfungsi untuk menginformasikan di yurisdiksi mana Wajib Pajak terdaftar / tercatat sebagai penduduk menurut yurisdiksi perpajakan.

Tujuan penggunaan COR adalah agar penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak di luar negara yurisdiksi terhindar dari pengenaan pajak berganda.

Apa yang dimaksud dengan Pajak Berganda?

Pajak berganda (double taxation) adalah pemungutan pajak oleh dua atau lebih yurisdiksi atas penghasilan / aset / transaksi yang sama. Untuk menghindari ini, pemerintah Indonesia membuat perjanjian kerjasama dengan negara-negara mitra, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Nah, berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Certificate of Residency (COR) adalah dokumen pendukung yang diperlukan agar Wajib Pajak terhindar dari pengenaan pajak berganda.

Contoh Kasus Penggunaan Certificate of Residency (COR) untuk Menghindari Pajak Berganda

David adalah Warga Negara Indonesia dan telah memiliki NPWP. David bekerja sebagai konsultan keuangan dan memprovide jasanya kepada client di Singapura.

Agar clientnya di Singapura tidak memungut (withhold) pajak atas fee yang dibayarkan kepada David, David harus memberikan Certificate of Residency (COR) yang membuktikan bahwa David merupakan Wajib Pajak dalam yurisdiksi Indonesia.

Syarat untuk Memperoleh Certificate of Residency (COR)

  1. Orang Pribadi / Badan Hukum di Indonesia yang ingin mengajukan permohonan permintaan COR kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus berstatus Wajib Pajak Indonesia yang dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Wajib Pajak telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban perpajakan
  3. Setiap Certificate of Residency (COR) hanya dapat diajukan untuk satu negara tujuan, sehingga Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari dua atau lebih negara berbeda harus mengajukan COR untuk masing-masing negara.
  4. Setiap Certificate of Residency (COR) hanya berlaku untuk satu tahun pajak, sehingga Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kembali setiap tahun pajak baru.
  5. Setiap Certificate of Residency (COR) hanya berlaku untuk satu jenis transaksi, sehingga Wajib Pajak yang memiliki dua atau lebih jenis transaksi berbeda harus mengajukan COR untuk masing-masing jenis transaksi.

Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.


Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis