973 Tinjau |
Setelah berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian komprehensif terhadap seluruh SPT Tahunan yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Menurut DJP, temuan dari penelitian komprehensif ini sebagian besar adalah kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang oleh Wajib Pajak. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengertian tentang biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expenses) menurut peraturan perpajakan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Hal ini menyebabkan adanya perbedaan nilai pajak penghasilan menurut perhitungan perusahaan (komersial) dengan perhitungan DJP (fiskal), sehingga timbul Kurang Bayar PPh.
Berikut adalah biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh):
Supaya tidak mendapatkan korespondensi yang tidak diinginkan dari kantor pajak (seperti STP / Surat Tagihan Pajak), pastikan kamu sudah menambahkan kembali (add-back) biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan saat menghitung pajak penghasilan kamu ya. Jika kamu memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.