Right Now Consulting
Pesan akan dijawab dalam beberapa jam
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Mulai Percakapan

Jangan Sampai Salah, Pajak Restoran (PB1) Berbeda dengan PPN

6375 Tinjau  | 

Jangan Sampai Salah, Pajak Restoran (PB1) Berbeda dengan PPN

Pengusaha restoran pasti sudah tahu bahwa ada pajak restoran (PB1) yang harus dipungut dari customer. Pajak restoran atau PB1 dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, warung, dan jasa boga / katering. Sebelum terjadinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PB1 memang kebetulan sama dengan tarif PPN, yaitu 10%.

Dalam banyak kasus, persentase tarif pajak yang sama ini ternyata membuat pengusaha restoran menganggap bahwa pajak yang mereka pungut adalah PPN. Oleh karena itu, sejak naiknya tarif PPN menjadi 11% per 01 April 2022 lalu, beberapa pengusaha restoran ikut menaikkan pajak restoran yang mereka kelola menjadi 11%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menegaskan kembali khususnya untuk pengusaha restoran, bahwa tarif pajak restoran (PB1) tetap 10%, dan makanan / minuman yang dijual di restoran tidak dikenakan PPN.

 

Perbedaan PB1 dan PPN

Perbedaan-perbedaan PB1 dan PPN yang wajib kamu ketahui:

a) Jenis Pajak

Hal pertama yang membedakan antara PB1 dan PPN adalah dari segi jenis pajaknya. PB1 merupakan jenis pajak daerah yang artinya PB1 dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan digunakan untuk keperluan daerah yang bersangkutan, sedangkan PPN merupakan jenis pajak pusat yang artinya PPN dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan digunakan untuk keperluan negara.

b) Objek Pajak

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), objek PB1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi langsung (dine-in) maupun tidak langsung (take away).

Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), objek pajak PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean, impor BKP, dan pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud di dalam daerah Pabean namun berasal dari luar daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

c) Subjek Pajak

Subjek pajak adalah individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan. Subjek PB1 adalah pengusaha restoran, sedangkan subjek PPN adalah pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

d) Tarif Pajak

Sebelumnya tarif PB1 dan PPN memang sama, yaitu 10%. Namun, per 01 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11%, sedangkan tarif PB1 sampai per tanggal artikel ini masih 10%.


Sudah pakai tarif yang tepat untuk bisnis kamu? Jika kamu memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.


Powered by MakeWebEasy.com
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi  dan  Kebijakan Kukis