1355 Tinjau |
Kabar gembira untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM karena mulai tahun pajak 2022, WP OP UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto usaha di bawah Rp500.000.000 dalam satu tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib Pajak dengan NPWP berstatus pengusaha tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan fasilitas pajak ini, karena akan secara otomatis diaplikasikan selama WP terdaftar sebagai pengusaha dan masih memiliki omzet atau peredaran bruto dibawah atau sama dengan Rp500.000.000.
Bagaimana jika omzet dalam satu tahun pajak melebihi 500 juta?
Jika omzet atau peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dalam satu tahun pajak melebihi Rp500.000.000, maka yang akan dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% adalah total peredaran bruto selama satu tahun dikurangi (-) dengan Rp500.000.000.
Contoh Perhitungan:
Peredaran Bruto Setahun = Rp750.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = Rp750.000.000 - Rp500.000.000
Objek PPh Final 0,5% = Rp250.000.000
Pajak Penghasilan = Rp250.000.000 x 0,5% = Rp1.250.000
Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut / jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi Right Now Consulting.