915 Views |
Bagi pemilik usaha yang memiliki lebih dari satu cabang usaha, mulai 01 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) (PMK No. 112/PMK.03/2022 Pasal 11).
NPWP Cabang terdiri atas kode unik, kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan kode pusat / cabang, sedangkan NITKU terdiri atas kode yang sama dengan NPWP Pusat dan ditambahkan dengan kode urut yang digenerate oleh sistem DJP.
Bagi pemilik usaha yang sudah memiliki cabang usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023, NPWP Cabang akan diganti menjadi NITKU secara jabatan oleh DJP. Sedangkan bagi pemilik usaha yang baru memiliki cabang usaha setelah tanggal 31 Desember 2023, tidak akan memperoleh NPWP Cabang lagi melainkan langsung memperoleh NITKU.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).