1110 Views |
Pernah mendengar istilah atau bahkan mungkin pernah menerima STP langsung? Bingung tentang bagaimana cara menangani STP yang diterima? Berikut ulasan singkat mengenai STP / Surat Tagihan Pajak.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, STP adalah surat resmi untuk melakukan tindakan penagihan pajak dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda. Jika STP tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak terkait, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Paksa.
Apa alasan diterbitkannya STP?
STP diterbitkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, penerbitan STP dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:
Hal penting lainnya yaitu – sama seperti surat korespondensi pajak lainnya, STP juga mempunyai tanggal batas tenggat waktu untuk ditangani yaitu terhitung satu (1) bulan sejak tanggal diterbitkannya STP.
Jadi apabila kamu mendapatkan STP, perhatikan tanggal batas tenggat waktunya, dan tangani STP sebelum tanggal tersebut ya. Kalau masih belum paham atau ragu, kamu juga bisa melakukan konsultasi dengan konsultan pajak.
Right Now Consulting is tax consultant in Bali who is focusing to help individuals and businesses with their Accounting and Taxation matters. Right Now Consulting provides accounting / bookkeeping, tax consultant / taxation, and company formation / incorporation / setup services (CV / PT / PT PMA).