Right Now Consulting
Typically replies in a few hours
Thank you for contacting Right Now Consulting! Please let us know how can we assist you?
Start Chat

Kapan Bisnis Kamu Harus Mulai Memungut PPN?

801 Views  | 

Kapan Bisnis Kamu Harus Mulai Memungut PPN?

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai, semua pihak baik Orang Pribadi atau Badan Usaha (CV/PT) yang melakukan perdagangan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN per tanggal Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikeluarkan oleh DJP.

Indikator / Matriks Bisnis yang Dikategorikan Harus Memungut PPN

1. Omzet / Peredaran Bruto Lebih dari Rp4.800.000.000 dalam 1 Tahun

Jika omzet / peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak, maka Wajib Pajak harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Dikukuhkan Sebagai PKP Secara Jabatan oleh DJP

Jika omzet / peredaran bruto telah melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak namun Wajib Pajak tidak segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka DJP dapat mengukukuhkan Wajib Pajak secara jabatan. Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan data dan informasi pada SPT Bulanan dan Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak.

3. Dikukuhkan Sebagai PKP Secara Sukarela

Sebagian besar Wajib Pajak biasanya menghindari untuk menjadi PKP. Namun, sebagian lainnya justru memilih untuk menjadi PKP meskipun omzet / peredaran bruto belum melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun. Salah satu penyebabnya adalah karena terkadang customer mengharuskan adanya Faktur Pajak atas pembelian yang dilakukan.

Perbedaan Sebelum dan Sesudah Menjadi Pemungut PPN

Setelah berstatus sebagai PKP, ada beberapa perbedaan dalam administrasi perpajakan:

A) Invoice

Sebelum berstatus PKP, Wajib Pajak tidak diwajibkan mencantumkan identitas (nama Badan Usaha, NPWP, alamat) pada invoice penjualan. Namun setelah berstatus PKP, Wajib Pajak diharuskan mencantumkan identitas pada invoice penjualan agar dianggap sah.

B) Faktur Pajak

Sebelum berstatus PKP, Wajib Pajak tidak perlu membuat Faktur Pajak atas penjualan yang dilakukan. Namun setelah berstatus PKP, Wajib Pajak diharuskan membuat faktur untuk setiap transaksi penjualan.

C) PPN Masukan (dari Pembelian)

Sebelum berstatus PKP, Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan yang dibayarkan saat transaksi pembelian. Namun setelah berstatus PKP, Wajib Pajak dapat mengkreditkan / dapat mengurangi PPN Keluaran dari penjualan.

D) SPT PPN

Setelah berstatus PKP, Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan tambahan, yaitu diharuskan melaporkan SPT PPN setiap bulannya.

Jika anda membutuhkan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami :)

 

Powered by MakeWebEasy.com
This website uses cookies for best user experience, to find out more you can go to our Privacy Policy  and  Cookies Policy