801 Views |
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai, semua pihak baik Orang Pribadi atau Badan Usaha (CV/PT) yang melakukan perdagangan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN per tanggal Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikeluarkan oleh DJP.
Indikator / Matriks Bisnis yang Dikategorikan Harus Memungut PPN
1. Omzet / Peredaran Bruto Lebih dari Rp4.800.000.000 dalam 1 Tahun
Jika omzet / peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak, maka Wajib Pajak harus segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Dikukuhkan Sebagai PKP Secara Jabatan oleh DJP
Jika omzet / peredaran bruto telah melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak namun Wajib Pajak tidak segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka DJP dapat mengukukuhkan Wajib Pajak secara jabatan. Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan data dan informasi pada SPT Bulanan dan Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak.
3. Dikukuhkan Sebagai PKP Secara Sukarela
Sebagian besar Wajib Pajak biasanya menghindari untuk menjadi PKP. Namun, sebagian lainnya justru memilih untuk menjadi PKP meskipun omzet / peredaran bruto belum melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun. Salah satu penyebabnya adalah karena terkadang customer mengharuskan adanya Faktur Pajak atas pembelian yang dilakukan.
Perbedaan Sebelum dan Sesudah Menjadi Pemungut PPN
Setelah berstatus sebagai PKP, ada beberapa perbedaan dalam administrasi perpajakan:
A) Invoice
Sebelum berstatus PKP, Wajib Pajak tidak diwajibkan mencantumkan identitas (nama Badan Usaha, NPWP, alamat) pada invoice penjualan. Namun setelah berstatus PKP, Wajib Pajak diharuskan mencantumkan identitas pada invoice penjualan agar dianggap sah.
B) Faktur Pajak
Sebelum berstatus PKP, Wajib Pajak tidak perlu membuat Faktur Pajak atas penjualan yang dilakukan. Namun setelah berstatus PKP, Wajib Pajak diharuskan membuat faktur untuk setiap transaksi penjualan.
C) PPN Masukan (dari Pembelian)
Sebelum berstatus PKP, Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan yang dibayarkan saat transaksi pembelian. Namun setelah berstatus PKP, Wajib Pajak dapat mengkreditkan / dapat mengurangi PPN Keluaran dari penjualan.
D) SPT PPN
Setelah berstatus PKP, Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan tambahan, yaitu diharuskan melaporkan SPT PPN setiap bulannya.
Jika anda membutuhkan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami :)