1048 Views |
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Idendity Number (SIN), sehingga masyarakat akan semakin mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan migrasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan mulai tahun 2023.
Siapa yang akan menggunakan Single Identity Number ini?
Program migrasi NIK menjadi NPWP akan memprioritaskan Orang Pribadi (OP) yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP, sedangan untuk Wajib Pajak OP yang telah memiliki NPWP, secara bertahap akan diarahkan untuk mengganti NPWP-nya dengan NIK oleh DJP.
Karena NIK hanya dimiliki oleh Orang Pribadi (OP) dengan kewarganegaraan Indonesia, maka migrasi ini tidak berlaku untuk Badan Usaha dan Warga Negara Asing (WNA). Badan Usaha, seperti Persoran Komanditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT) dan WNA akan tetap menggunakan NPWP dalam administrasi perpajakan.
Bagaimana cara mendaftarkan NIK jadi NPWP?
Sampai saat ini, pemerintah berencana aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan cara Orang Pribadi (OP) mengajukan permohonan aktivasi NIK menjadi NPWP secara langsung (offline) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing daerah.
Jika memerlukan jasa konsultan pajak di Bali, jangan ragu untuk menghubungi kami.